Efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjamin Perlindungan Sosial bagi Pekerja/Buruh di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1127Keywords:
Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja, Efektivitas Hukum, PerlindunganAbstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja atau buruh di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara tujuan normatif sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan implementasinya di lapangan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih ditemukannya berbagai permasalahan seperti belum meratanya cakupan kepesertaan, rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pemberi kerja, serta keterbatasan pemahaman tenaga kerja mengenai hak-hak jaminan sosial yang seharusnya mereka peroleh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektivitas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi optimalisasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji dan menghubungkan berbagai konsep hukum ketenagakerjaan, teori efektivitas hukum, serta praktik implementasi jaminan sosial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja bagi pekerja, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan efektivitasnya belum optimal, antara lain ketidakmerataan kepesertaan, lemahnya pengawasan terhadap pemberi kerja, serta rendahnya kesadaran hukum pekerja. Selain itu, aspek pelayanan dan prosedur administrasi juga turut memengaruhi akses pekerja terhadap manfaat jaminan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah berperan penting dalam sistem perlindungan sosial tenaga kerja, masih diperlukan penguatan dalam aspek implementasi agar tujuan perlindungan sosial dapat tercapai secara lebih merata dan efektif di seluruh sektor ketenagakerjaan di Indonesia..
References
Andiaswaty, H. (2020). Analysis Of The Implementation Of The First Street Patient Requirements Of Bpjs Health Partners In Padangmatinggi Puskesmas Padangsidimpuan City. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, 3(2), 143-147, ISSN 2597-6052, https://doi.org/10.56338/mppki.v3i2.1084
Asyhadie, Z. (2018). Hukum ketenagakerjaan. RajaGrafindo Persada.
Helmi, S. (2024). Enhancing participant experience: Perceptions of BPJS employment services. Edelweiss Applied Science and Technology, 8(6), 466-476, ISSN 2576-8484, https://doi.org/10.55214/25768484.v8i6.2103
Hidayat, R., & Nurhayati, S. (2020). Implementasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 45–58.
Husni, L. (2019). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.
Isabel, L. (2024). Predicting BPJS Health Insurance Premiums using SIR-like Participant Models and Frequency-Severity Model. Aip Conference Proceedings, 3016(1), ISSN 0094-243X, https://doi.org/10.1063/5.0192491
Khakim, A. (2014). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Kurniawan, T. (2021). Analisis efektivitas hukum dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Positum, 9(1), 88–102.
Pratama, D. (2022). Kesadaran hukum pekerja terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 10(1), 77–90.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahman, F. (2019). Sistem jaminan sosial sebagai perlindungan pekerja di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 4(2), 33–47.
Sari, M. (2021). Perlindungan tenaga kerja sektor informal dalam sistem jaminan sosial. Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 101–115.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sufriyana, H. (2020). Artificial intelligence-assisted prediction of preeclampsia: Development and external validation of a nationwide health insurance dataset of the BPJS Kesehatan in Indonesia. Ebiomedicine, 54, ISSN 2352-3964, https://doi.org/10.1016/j.ebiom.2020.102710
Sutrisno. (2021). Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(2), 112–124.
Wibowo, A. (2020). Efektivitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 66–80.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fadel Adepio, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


