Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Authors

  • Febriany Universitas Tarumanagara
  • Gunardie Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1114

Keywords:

BPJS, Ketenagakerjaan, Perusahaan, Pekerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk tanggung jawab hukum dan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakannya. Metode penelitian hukum normatif yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual secara rinci, dilanjutkan dengan studi kepustakaan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta peraturan pelaksanaannya. Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, serta pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, implementasi kewajiban tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan, kurangnya kesadaran hukum, serta belum optimalnya pengawasan dari instansi terkait. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Selain itu, dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun pengaturan hukum telah cukup jelas dan komprehensif, diperlukan penguatan dalam aspek penegakan hukum, pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum bagi perusahaan guna menjamin terpenuhinya hak pekerja atas jaminan sosial secara optimal.

References

Andiaswaty, H. (2020). Analysis Of The Implementation Of The First Street Patient Requirements Of Bpjs Health Partners In Padangmatinggi Puskesmas Padangsidimpuan City. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, 3(2), 143-147, ISSN 2597-6052, https://doi.org/10.56338/mppki.v3i2.1084

Ardi, O. N., & Prabowo, B. (2024). Implementasi manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 163–169.

Asyhadie, Z. (2015). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. RajaGrafindo Persada.

BPJS Ketenagakerjaan. (2023, November 16). Tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, direktur PT Baliwong Indonesia ditahan. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28628/Tunggak-Iuran-BPJS-Ketenagakerjaan%2C-Direktur-PT-Baliwong-Indonesia-Ditahan

Farza, R. R., Karsona, A. M., & Rubiati, B. (2019). Jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja kontrak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 149–160.

Helmi, S. (2024). Enhancing participant experience: Perceptions of BPJS employment services. Edelweiss Applied Science and Technology, 8(6), 466-476, ISSN 2576-8484, https://doi.org/10.55214/25768484.v8i6.2103

Hukumonline. (n.d.). Jaminan sosial tenaga kerja sebagai kewajiban perusahaan. Diakses 23 Maret 2026, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jaminan-sosial-tenaga-kerja-sebagai-kewajiban-perusahaan-cl1521/

Hutahaean, E. N. (2023). Implementasi kebijakan program jaminan hari tua (JHT) oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Medan. Perspektif, 17(2), 709–717.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Indrawati, I., & Simanjuntak, T. (2019). Pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3180

Isabel, L. (2024). Predicting BPJS Health Insurance Premiums using SIR-like Participant Models and Frequency-Severity Model. Aip Conference Proceedings, 3016(1), ISSN 0094-243X, https://doi.org/10.1063/5.0192491

KantorKu. (n.d.). Jaminan kematian: Total santunan & 10 prosedurnya untuk klaim! Diakses 9 Maret 2026, dari https://kantorku.id/blog/jaminan-kematian/

Kharisma, M. A., Arief, M., & Ramadhani, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Legal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1645

Mani, N. (2019). Perlindungan hukum bagi pekerja di perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Media Iuris, 2(3).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Muhamad, N. (2025, July 31). Perusahaan peserta BPJS TK didominasi oleh skala mikro pada Juni 2025. Katadata Databoks. https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/6889b2dfcd635/perusahaan-peserta-bpjs-tk-didominasi-oleh-skala-mikro-pada-juni-2025

Ragiliawan, Z., & Gunawan, B. T. (2021). Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam perspektif belanja negara. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), 48–57.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (n.d.). Metode penelitian hukum normatif (hlm. 13–14).

Sufriyana, H. (2020). Artificial intelligence-assisted prediction of preeclampsia: Development and external validation of a nationwide health insurance dataset of the BPJS Kesehatan in Indonesia. Ebiomedicine, 54, ISSN 2352-3964, https://doi.org/10.1016/j.ebiom.2020.102710

Downloads

Published

2026-04-06

How to Cite

Febriany, & Lie, G. (2026). Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja. Public Goods and Public Sector Policy, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1114

Issue

Section

Articles