Efektivitas P2TP2A dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i2.992Keywords:
P2TP2A, Kekerasan Seksual, UU TPKSAbstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, dengan menyoroti peran strategis P2TP2A sebagai garda terdepan layanan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan, penelitian ini meninjau berbagai hambatan yang memengaruhi efektivitas perlindungan, mulai dari keterbatasan tenaga profesional, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum korban. Selain itu, stigma sosial yang masih kuat turut menjadi penghalang utama bagi korban untuk mencari pertolongan dan melapor. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU 12/2022 telah menyediakan dasar hukum yang kuat dan berperspektif korban, implementasinya masih jauh dari ideal akibat kendala struktural dan sosial tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sinergi kelembagaan, serta perluasan edukasi publik diperlukan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih efektif dan konsisten sesuai amanat regulasi.
References
Ade Arga Wahyudi. (2024). Meninjau efektivitas kerangka hukum dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 1(5), 60–67. https://doi.org/10.69714/mkjdxn66
Amalia, M., Ainnaiha, N. W., Aneja, A., & Sule, I. (2022). Legal functionalization of integrated service institutions empowering women and children (P2TP2A) in the prevention, handling, and assistance of victims of violence against women and children in the Cianjur Regency. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 342–353. https://doi.org/10.29303/ius.v10i2.973
Aulawi, A. (2024). Peran unit pelayanan terpadu pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (UPT P2TP2A) dalam mendampingi anak korban kekerasan seksual. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 7(2), 94–104. https://doi.org/10.47080/propatria.v7i2.3603
Chango-Paguay, C. B., Mora-Quitio, L. P., Cuñas-Condo, I. A., & Vicuña-Pozo, V. E. (2024). Barreras que enfrentan las víctimas de violencia de género en el acceso a la justicia [Barriers faced by victims of gender-based violence in accessing justice]. Verdad y Derecho: Revista Arbitrada de Ciencias Jurídicas y Sociales, 3(Especial 4), 121–127. https://doi.org/10.62574/kc8b1p36
Debbie Aldama, Jaelani, K. A., & Kosasih, V. (2023). Perlindungan korban pelecehan seksual melalui pendidikan dan tindakan hukum. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1), 27–40. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i1.336
Fardian, A., & Putriaksa, G. C. (2020). Peran pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di Indonesia dalam menangani kasus human trafficking. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 40–55. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.83
Gagarin, M. G., Dewi, S., Asyhadi, F., Amaliya, L., & Arafat, Z. (2024). Efforts to protect the law in sexual violence cases against children related to Law Number 35 of 2014 concerning child protection. International Journal of Social Service and Research, 4(2), 602–611. https://doi.org/10.46799/ijssr.v4i02.731
Giyono, U., Nurkhasanah, S., & Rahman, N. (2024). Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam perlindungan korban perempuan. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 1–15. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6608
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108
Hermanata, J., Nasution, A. A., & Saputra, D. N. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(2), 311–322. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1011
Karso, A. J. (2025). Reconstruction of Law Number 12 of 2022 concerning criminal acts of sexual violence: The first milestones in eliminating sexual violence in Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 1431–1454. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i8.4374
Lestari, E. D., G. S., A. A. S., & Noor, R. S. (2025). Sexual violence crimes and legal protection for victims: Law Number 12 of 2022 on sexual violence crimes and the reality of handling sexual violence cases in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(6), 4683–4694. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2196
Siahaan, R., Tan, W., & Febriani, E. (2025). Pemenuhan hak anak sebagai korban dalam sistem pengadilan tindak pidana kekerasan seksual. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 640–653. https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11362
Sistha, W. W., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 294–312. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1715
Utami, D. A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada kasus kekerasan seksual di Kota Agung Provinsi Lampung. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4485–4499. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i9.1828
Utomo, D. G. S., & Arifin, T. (2024). Kekerasan seksual pada perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 42–55. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.376
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jojo Sudirjo, Muhamad Rafi Irwansyah, Salsabilah Azahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


