Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Kecelakaan Kerja dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1112Keywords:
Ketenagakerjaan, K3, Kecelakaan KerjaAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta efektivitas pelaksanaan K3 di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja sudah ditetapkan secara komprehensif melalui UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, SMK3, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal karena rendahnya kepatuhan perusahaan, keterbatasan pengawasan, serta kurangnya konsistensi penerapan standar K3. Selain itu, efektivitas penerapan K3 di Indonesia juga belum maksimal, yang tercermin dari masih tingginya angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan K3 untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, menjamin keselamatan pekerja, dan mendukung produktivitas serta keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan data sekunder yang didasarkan pada jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam meningkatkan kepatuhan, pengawasan, serta kesadaran terhadap penerapan K3. Dengan demikian, upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dapat dijalankan dengan lebih efektif apabila diterapkan secara optimal.
References
Asikin, H. Z. (1993). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. PT Raja Grafindo Persada.
Ayutama, K. R., et al. (n.d.). Implementasi perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja/buruh di PT Sinar Semesta. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), 12.
B. Kornelis Antonius A., et al. (n.d.). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 14.
Belseran, C., & Lahay, S. (2024, August 24). Tewas lagi, mengapa kecelakaan kerja di pabrik nikel terus berulang? Diakses 27 Februari 2026, dari https://mongabay.co.id/2024/08/24/tewas-lagi-mengapa-kecelakaan-kerja-di-pabrik-nikel-terus-berulang/
Berlian, N., & Sulistiyono, T. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab pengusaha dalam penanggulangan kecelakaan kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Bookchapter Hukum dan Lingkungan.
BPJS Kesehatan. (n.d.). Kecelakaan kerja: Apa itu dan apa penyebabnya? Diakses 27 Februari 2026, dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18100/artikel-kecelakaan-kerja:-apa-itu-dan-apa-penyebabnya
Endrawati, E. A., & Kaemirawati, D. T. (2024). Buku Referensi Hukum Tenaga Kerja dan Industri (HTKI). Desain Cover dan Tata Letak.
Hukum Online. (n.d.). Teori-teori perlindungan hukum menurut para ahli. Diakses 6 Maret 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970).
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309).
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247).
Ningsih, R. (n.d.). Perlindungan hukum pemenuhan hak-hak tenaga kerja akibat kecelakaan kerja di Kota Surakarta. Jurnal Bevinding, 2(11), 5.
Romli, H., et al. (2024). Perlindungan Hukum. CV. Doki Course and Training.
Sobahul Fibrayir, D., & Agus, A. (2025). Tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menurut hukum perdata. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(4), 3278.
Suliyanto, E., et al. (n.d.). Optimalisasi perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam aspek keselamatan kerja pada proyek konstruksi di Indonesia. Al Qisthas, 16(2), 143.
Synergy Solusi. (n.d.). Kaleidoskop K3 Indonesia 2025: Belajar dari tragedi besar. Diakses 27 Februari 2026, dari https://synergysolusi.com/artikel-qhse/kaleidoskop-k3-indonesia-2025-pelajaran-tragedi/
Wahyuni, W. (n.d.). Objek penelitian hukum normatif untuk tugas akhir. Diakses 27 Februari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/
Yani, A. (2025). Efektivitas pelatihan keselamatan kerja di konstruksi dan peran manajemen dalam meningkatkan kepatuhan K3: Literatur review. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 3(1), 9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Destiana Vani Candra, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


