Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Lintas Batas: Tinjauan Hukum Internasional

Authors

  • Emmanuella Audry Estellin Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1125

Keywords:

E-Commerce, Perikatan, Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen, Hukum Internasional

Abstract

Penelitian ini bermaksud guna memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas, serta masalah yuridis yang terkait dengannya. Sesuai dengan UU ITE dan KUHPerdata, kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum sah, menurut penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan serta komparatif. Namun, ada beberapa hambatan yang signifikan, seperti fenomena hit and run, klausula baku yang tidak adil, dan kemungkinan informasi pribadi bocor. Prinsip ekstrateritorialitas yang ditetapkan dalam PP No. 80 Tahun 2019 memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha asing yang beroperasi di pasar domestik. Singkatnya, untuk memastikan kepastian hukum, keadilan prosedural yang cepat, dan ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan, sangat penting untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa online (ODR) dan menyesuaikan undang-undang nasional dengan standar internasional seperti Undang-Undang Model UNCITRAL.

References

Abhipraya, A. R., et al. (2025). Perkembangan hukum perjanjian di era digital: Dari konvensional ke elektronik. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(1), 365-375.

Akbar, M. A., & Alam, S. N. (2020). E-Commerce: Dasar teori dalam bisnis. Yayasan Kita Menulis.

Anggawirya, E. (2003). Internet: Sekarang belajar, sekarang lancar. PT Ercontara Rajawali.

Barkatullah, A. H. (2010). Sengketa transaksi e-commerce internasional: Pengertian, sebab kemunculan dan metode penyelesaian yang efektif. FH Unlam Press.

Darisan, T. E. R. (2014). Implementasi asas proporsionalitas dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak komersial (Tesis, Universitas Gadjah Mada). Diakses dari https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/71022

Fuady, M. (1999). Hukum kontrak dari sudut pandang hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.

Ginting, D. C. A., Nasution, M. I. P., & Sundari, S. S. A. (2023). Analisis pengenaan pajak pada pelaku e-commerce. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Manajemen Bisnis Digital, 1(3), 414-421.

Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam e-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191-198.

Halim, A. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap merchant pada platform ecommerce [Tesis, Universitas Sumatera Utara].

Harahap, A. R. N., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2022). Perlindungan hukum terhadap sistem pembayaran transaksi elektronik lintas batas negara. Penerbit NEM.

Harsya, R. M. K. (n.d.). Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab platform digital atas konten ilegal menurut hukum Indonesia. https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/download/609/329/3438

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Makmur, K. L., & Ilham, N. (2024). Dinamika implementasi perikatan dalam transaksi e-commerce di era digital. Jurnal Al-Wasath, 5(1), 11-26

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Prasetyaji, A. P., Firnanda, A., & Gavin, D. (2025). Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa cross border e-commerce guna mewujudkan perfect procedural justice. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 878-891.

Quinn, L. P., Siarill, J. H., & Chang, Y. (2023). Tinjauan yuridis perkembangan hukum perikatan di era digital. Journal of Education, Religion, Humanities, and Multidiciplinary, 1(2), 660-665.

Rahmawati, A. N., et al. (2023). Optimalisasi perlindungan hukum terhadap e-commerce websites dikaji dari perspektif hak kekayaan intelektual. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2).

Ramli, A. M. (2006). Cyberlaw dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. PT Refika Aditama.

Sanusi, A. (2011). Hukum e-commerce. Sastra Warna Printing.

Sanusi, M. A. (2005). Hukum teknologi informasi (Cet-3). Tim Kemas Buku.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sutierman, A. M. (2020). Aspek Hukum Platform E‑Commerce Dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media. https://jkd.komdigi.go.id/index.php/jskm/article/view/3295

Syahna, L. (2023). Online dispute resolution sebagai solusi sengketa e-commerce. Jurnal Bisnis Manajemen.

Syahrin, M. A. (2011). Penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce.

Uniar, S. (2018). E‑Commerce sebagai Pendukung Pemasaran. Jurnal Sistem Informasi, Universitas Suryadarma. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jsi/article/download/81/79

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Wariati, A., & Susanti, N. I. (2014). E-commerce dalam perspektif perlindungan konsumen. Pro-Bank: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 1-19.

West Science Law & Human Rights. (2024). Legal Protection of Intellectual Property Rights in the Digital Industry. https://wsj.westscience-press.com/index.php/wslhr/article/view/1155

Zahro, U. F., et al. (2024). Implikasi hukum terhadap transaksi e-commerce di pasar global: Perspektif hukum dagang internasional. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 400-408.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Estellin, E., & Gunardi. (2026). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Lintas Batas: Tinjauan Hukum Internasional. Public Goods and Public Sector Policy, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1125

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.