Strategi Pengembangan UMKM Marbule Martabak & Drink Melalui Pendampingan Legalitas Usaha

Authors

  • Talitha Ferina Aileen Fauzi Universitas Pradita
  • Valencia Martha Universitas Pradita
  • Gracia Nathania Universitas Pradita
  • Muhammad Thio Faza Saidina Universitas Pradita
  • Budi Setiawan Universitas Pradita

DOI:

https://doi.org/10.47134/umkm.v2i3.1005

Keywords:

UMKM , Pendampingan Legalitas Usaha, Marbule, Pengembangan Usaha

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam stabilitas perekonomian nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan fundamental, khususnya terkait aspek legalitas dan formalitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan UMKM Marbule Martabak & Drink melalui program pendampingan legalitas usaha sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan daya saing, perlindungan hukum, dan keberlanjutan bisnis di pasar yang kompetitif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam kepada pemilik usaha, observasi lapangan secara langsung, serta studi dokumentasi yang komprehensif. Proses pendampingan dilakukan secara terstruktur dan integratif, meliputi aktivasi akun pada sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk perlindungan merek dagang dan logo, pengurusan sertifikasi halal guna menjamin standar kualitas produk, serta penguatan aspek pemasaran melalui strategi rebranding dan pemanfaatan media sosial secara efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan legalitas mampu meningkatkan pemahaman pemilik UMKM secara signifikan terhadap pentingnya formalisasi usaha, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Selain itu, kepemilikan legalitas yang lengkap membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengakses sumber pembiayaan formal perbankan serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendampingan legalitas yang terintegrasi dengan strategi pengembangan pemasaran merupakan fondasi strategis dalam mentransformasi UMKM dari usaha informal menjadi entitas bisnis yang profesional, legal, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang.

References

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500. https://doi.org/10.2307/1879431

Ardiansyah, R., & Setyawan, A. A. (2021). Digitalisasi perizinan usaha dan implikasinya terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 145–158.

Azam, A., & Abdullah, M. A. (2020). Global halal industry: Realities and opportunities. International Journal of Islamic Business Ethics, 5(1), 47–59.

Beck, T., & Demirgüç-Kunt, A. (2006). Small and medium-size enterprises: Access to finance as a growth constraint. Journal of Banking & Finance, 30(11), 2931–2943. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2006.05.009

Bruton, G. D., Ketchen, D. J., & Ireland, R. D. (2015). Entrepreneurship as a solution to poverty. Journal of Business Venturing, 28(6), 683–689.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Denzin, N. K. (2012). Triangulation 2.0. Journal of Mixed Methods Research, 6(2), 80–88. https://doi.org/10.1177/1558689812437186

Dewi, N. N., & Priyono, A. (2023). Kendala legalitas dan strategi peningkatan daya saing UMKM pasca pandemi. Jurnal Ekonomi Pembangunan Indonesia, 23(1), 45-58.

Gilang, M. A., Prasmono, N. S., Sugiarto, B., Jefferson, L. G., & Setiawan, B. (2025). Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha UMKM Makaroni Rame Rasa (MARASA). IKRA-ITH ABDIMAS, 9(2), 83-91.

Guest, G., Namey, E., & Saldaña, J. (2012). Collecting and analyzing qualitative data. In Applied thematic analysis (pp. 3–20). SAGE Publications.

Gunadi, J., Justin, L., Ivada, E. P., Kurniawan, G. O., & Setiawan, B. (2025). Pendampingan Pembuatan NIB dan HAKI UMKM Ayam Geprek Chick Boom. IKRA-ITH ABDIMAS, 9(2), 68-74.

Kusumawardani, A., & Prabowo, T. (2020). Legalitas usaha dan akses pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 28(1), 65–78.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. SAGE Publications.

Merriam, S. B., & Tisdell, E. J. (2016). Qualitative research: A guide to design and implementation (4th ed.). Jossey-Bass.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mulyani, S., & Arifin, Z. (2021). Peran inkubator bisnis dalam peningkatan kapasitas UMKM. Jurnal Kewirausahaan dan Bisnis, 26(2), 101–112.

Nurrachmi, I. (2018). The global halal industry: Issues and challenges. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 11(1), 39–54.

OECD. (2017). Enhancing the contributions of SMEs in a global and digitalised economy. OECD Publishing.

Rahman, F., & Yudhistira, M. H. (2022). Business formalization and firm performance: Evidence from developing countries. World Development, 150, 105705. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2021.105705

Setiawan, D., & Santoso, R. (2020). Analisis kendala UMKM dalam mengakses permodalan formal dan strategi pemerintah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 35(1), 1-15.

Siregar, A. A., & Hasan, I. A. (2021). Peran strategis UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan di era digital. Jurnal Kewirausahaan dan Manajemen, 6(2), 120-135.

Sitompul, F., Manurung, D., & Harahap, A. (2022). Efektivitas program inkubasi dalam pengembangan aspek legal dan pemasaran UMKM di Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 78-90.

Suryana, A. (2023). Formalisasi UMKM: Langkah strategis menuju keberlanjutan usaha pasca pandemi. Jurnal Kajian Bisnis dan Manajemen, 11(3), 180-195.

Tambunan, T. (2021). UMKM Indonesia: Isu-isu terkini dan arah kebijakan. Gramedia Pustaka Utama.

Widodo, E., & Kusuma, S. (2022). Dampak legalitas usaha terhadap perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen pada usaha mikro di Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 19(4), 305-320.

Williams, C. C., & Shahid, M. S. (2016). Informal entrepreneurship and institutional theory. International Journal of Entrepreneurial Behavior & Research, 22(3), 319–337.

Winanti, P. A., Putri, K. A., Candra, A. C., & Setiawan, B. (2024). Pendampingan pembuatan legalitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Media Abdimas, 3(3), 88-95.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2025-12-27

How to Cite

Fauzi, T. F. A., Martha, V., Nathania, G., Thio Faza Saidina, M., & Setiawan, B. (2025). Strategi Pengembangan UMKM Marbule Martabak & Drink Melalui Pendampingan Legalitas Usaha. Journal of Micro, Small and Medium Enterprises, 2(3), 11. https://doi.org/10.47134/umkm.v2i3.1005

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.