Ketimpangan dalam Hubungan Kerja: Telaah Yuridis terhadap Perlindungan Pekerja dalam Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1113Keywords:
Hubungan Kerja, Ketidaksetaraan, Perlindungan PekerjaAbstract
Penelitian ini berfokus pada analisis ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di Indonesia, dengan penekanan pada praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara teoritis, hubungan kerja lahir dari adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Namun demikian, dalam praktiknya sering kali terjadi dominasi pengusaha yang menempatkan pekerja pada posisi yang lebih lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk ketimpangan tersebut antara lain tercermin dari praktik PHK yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme PHK dan perlindungan terhadap pekerja, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang.
References
Akhtar, F. (2026). Shades of Inequality: A Survey-based Analysis of Colorism in Social and Professional Settings. Bangladesh Journal of Medical Science, 25(1), 169-175, ISSN 2223-4721, https://doi.org/10.3329/bjms.v25i1.86416
Azizar Aryarindra, I. S., Evrast Avrizal, D. A., Anand, H. B., Fatwa, G. N., Putri, A. R., & Hadji, K. (2025). Dampak hukum dan sosial pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2847–2855. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1753
Chatterjee, A. (2026). Attachment, Aspiration, and Inequality in Domestic Labour in India: The Bonds of Service. Attachment Aspiration and Inequality in Domestic Labour in India the Bonds of Service, 1-159, https://doi.org/10.4324/9781003615446
Davies, J. (2026). Integrating Inequality Regimes and Social Cognitive Career Theory: Female Physicians' Resilience in India. Gender Work and Organization, 33(2), 440-456, ISSN 0968-6673, https://doi.org/10.1111/gwao.70046
DetikFinance. (2025, Desember 22). 79.302 Orang Kena PHK di RI Sepanjang 2025. Detik Sumut. Diakses April 01, 2026, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-8270549/79-302-orang-kena-phk-di-ri-sepanjang-2025?utm_source
Emery, T. (2026). Inequalities in early childcare strategies: Evidence from Dutch administrative data. Advances in Life Course Research, 67, ISSN 1569-4909, https://doi.org/10.1016/j.alcr.2026.100727
Gamillscheg-Müllner, P. (2026). Theoretically Universal, Practically Unequal: Socio-Economic Inequalities in Healthcare Access for Long Covid-19 Patients in Austria. Health Expectations, 29(1), ISSN 1369-6513, https://doi.org/10.1111/hex.70553
Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Indofani, P. S. (2023). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Kajian Putusan Nomor 986 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 2.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6865).
Nasution, M. S., & et al. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 416.
Padilah, M., & et al. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja yang Tidak Dibayarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja: Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2), 737.
Prianto, Y., & et al. (2025). Demonstrations As An Essential Component of The Democratic System. Jurnal PKN: Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 594.
Puspita, I. S., & et al. (2025). Prinsip Keadilan dan Keseimbangan dalam Hubungan Industrial: Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7), 3.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rasji, & Marhein, V. (2025). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pemberi Kerja. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 412.
Rosita, K., & Waluyo. (2023). Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 42.
Sekhon, G. (2026). The impact of socioeconomic determinants of health and resulting health inequalities on children and young people with long-term health conditions in the UK: a scoping review protocol. Systematic Reviews, 15(1), ISSN 2046-4053, https://doi.org/10.1186/s13643-025-03008-6
Sibarani, R. A., & et al. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan. At-Tahdis: Journal of Hadith Studies and Education, 3(1), 2.
Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Meilika Nadilatasya, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


