Ketimpangan dalam Hubungan Kerja: Telaah Yuridis terhadap Perlindungan Pekerja dalam Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Indonesia

Authors

  • Putri Meilika Nadilatasya Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1113

Keywords:

Hubungan Kerja, Ketidaksetaraan, Perlindungan Pekerja

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di Indonesia, dengan penekanan pada praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara teoritis, hubungan kerja lahir dari adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Namun demikian, dalam praktiknya sering kali terjadi dominasi pengusaha yang menempatkan pekerja pada posisi yang lebih lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk ketimpangan tersebut antara lain tercermin dari praktik PHK yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme PHK dan perlindungan terhadap pekerja, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang.

References

Akhtar, F. (2026). Shades of Inequality: A Survey-based Analysis of Colorism in Social and Professional Settings. Bangladesh Journal of Medical Science, 25(1), 169-175, ISSN 2223-4721, https://doi.org/10.3329/bjms.v25i1.86416

Azizar Aryarindra, I. S., Evrast Avrizal, D. A., Anand, H. B., Fatwa, G. N., Putri, A. R., & Hadji, K. (2025). Dampak hukum dan sosial pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2847–2855. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1753

Chatterjee, A. (2026). Attachment, Aspiration, and Inequality in Domestic Labour in India: The Bonds of Service. Attachment Aspiration and Inequality in Domestic Labour in India the Bonds of Service, 1-159, https://doi.org/10.4324/9781003615446

Davies, J. (2026). Integrating Inequality Regimes and Social Cognitive Career Theory: Female Physicians' Resilience in India. Gender Work and Organization, 33(2), 440-456, ISSN 0968-6673, https://doi.org/10.1111/gwao.70046

DetikFinance. (2025, Desember 22). 79.302 Orang Kena PHK di RI Sepanjang 2025. Detik Sumut. Diakses April 01, 2026, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-8270549/79-302-orang-kena-phk-di-ri-sepanjang-2025?utm_source

Emery, T. (2026). Inequalities in early childcare strategies: Evidence from Dutch administrative data. Advances in Life Course Research, 67, ISSN 1569-4909, https://doi.org/10.1016/j.alcr.2026.100727

Gamillscheg-Müllner, P. (2026). Theoretically Universal, Practically Unequal: Socio-Economic Inequalities in Healthcare Access for Long Covid-19 Patients in Austria. Health Expectations, 29(1), ISSN 1369-6513, https://doi.org/10.1111/hex.70553

Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Indofani, P. S. (2023). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Kajian Putusan Nomor 986 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 2.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6865).

Nasution, M. S., & et al. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 416.

Padilah, M., & et al. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja yang Tidak Dibayarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja: Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2), 737.

Prianto, Y., & et al. (2025). Demonstrations As An Essential Component of The Democratic System. Jurnal PKN: Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 594.

Puspita, I. S., & et al. (2025). Prinsip Keadilan dan Keseimbangan dalam Hubungan Industrial: Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7), 3.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rasji, & Marhein, V. (2025). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pemberi Kerja. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 412.

Rosita, K., & Waluyo. (2023). Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 42.

Sekhon, G. (2026). The impact of socioeconomic determinants of health and resulting health inequalities on children and young people with long-term health conditions in the UK: a scoping review protocol. Systematic Reviews, 15(1), ISSN 2046-4053, https://doi.org/10.1186/s13643-025-03008-6

Sibarani, R. A., & et al. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan. At-Tahdis: Journal of Hadith Studies and Education, 3(1), 2.

Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

Nadilatasya, P., & Lie, G. (2026). Ketimpangan dalam Hubungan Kerja: Telaah Yuridis terhadap Perlindungan Pekerja dalam Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Indonesia. Public Goods and Public Sector Policy, 1(3), 8. https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1113

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.