Analisis Akad dan Perlindungan Konsumen Dalam Uang Elektronik

Authors

  • Dwinugrah Yogas Sukmaya UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Rahmawati Firanti Nur UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Febri Adhi Anggoro UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Alfiyan Nur Rohman UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Waluyo UIN Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/jampk.v2i4.698

Keywords:

Uang Elektronik, Syariah, Risiko

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat bertransaksi, terutama melalui penggunaan uang elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad dan perlindungan konsumen dalam konteks uang elektronik, sejalan dengan tren ini. Metode penelitian kualitatif diterapkan dengan pendekatan studi literatur untuk memahami perilaku, persepsi, dan tindakan subjek penelitian secara mendalam. Akad dalam uang elektronik dipahami sebagai kesepakatan hukum yang berlandaskan prinsip syariah, yang melibatkan pihak-pihak yang berakad (al-‘aqidain), objek akad (ma’qud ‘alaih), dan ijab qabul. Jenis-jenis akad yang diterapkan mencakup wadiah (titipan), qardh (pinjaman), bai’ (jual-beli), ijarah (sewa), ujrah (biaya/jasa), dan mudharabah (bagi hasil), yang masing-masing harus memenuhi syarat sah syariah, termasuk kejelasan objek dan kehalalan. Studi ini juga mengidentifikasi berbagai risiko yang dihadapi oleh konsumen, seperti potensi kehilangan dana, kurangnya pemahaman pengguna, dan risiko terkait keamanan data. Jaminan keamanan yang diperlukan mencakup perlindungan sistem informasi, mekanisme penggantian kerugian, dan keamanan dalam transaksi. Regulasi yang kuat serta edukasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem uang elektronik yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang akad, risiko, dan jaminan keamanan sangat penting untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, inovasi layanan berbasis syariah dan regulasi yang jelas menjadi faktor penentu dalam perlindungan konsumen di era digital ini

References

Abdurrazaq, S. (2022). Kontrak baku dalam uang elektronik di Indonesia.

Adisya Poeja Kehista, Achmad Fauzi, Annisa Tamara, Ivanida Putri, Nurul Afni Fauziah, Salma Klarissa, V. B. D. (2023). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(1), 201–207. https://doi.org/10.31933/jimt.v4i5

Afdi, M., & Hanifah, A. (2021). Program Penjaminan Uang Elektronik (E-Money). September.

Andani, M., Hidayanti, N. F., Ariani, Z., Yanti, N., & Dewi, S. (2024). Penggunaan Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Perspektif Islam. 4, 200–209.

Arif, H. M., Kasnelly, S., & Andaresta, O. (2021). Pelaksanaan jual (al ba’i). Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 1–10.

Desminar. (2019). Akad Wadiah Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Menara Ilmu, XIII(3), 25–35.

Furqon Almurni, M., Hidayat, T., & Nuradi. (2021). Analisis Akad Top Up E-Money dengan Pendekatan Fiqh. Jurnal Iqtisaduna, 7(2), 140–152. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Iqtisaduna/article/view/23656

Hadikusuma, S. (2021). Metode Penentuan Akad pada Transaksi Uang Elektronik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 806–815. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2395

Hanifah, E. T. (2019). Analisis Hukum Islam Dan Fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Akad Ija>Rah Dalam Transaksi Pembiayaan Model Tanggung Renteng Di KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya. 9, 80. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf

Harahap, E., & Efendi, R. (2023). Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7. https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198

Hendra Prasetya, S. E. P. (2020). Pengaruh Persepsi Kemudahan, Manfaat dan Risiko Pada Minat Penggunaan E-Money di Surabaya. Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, 17(02), 151–158.

Janah, L. N. (2022). Perlindungan Konsumen Pengguna Uang Elektronik Terhadap Klausula Baku Ditinjau Dari DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, PBI No. 20/6/PBI/2018 dan UU No. 8 Tahun 1999. 8(116), 260–273.

Kamaluddin, I., Lahuri, S. Bin, & Cahya, C. C. (2022). Keabsahan Uang Elektronik (E-Money) Perspektif Qawa’Id Fiqhiyah: Sebuah Tinjauan Empiris Terhadap Kritik Uang Elektronik. Muslim Heritage, 7(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i1.4282

Mirza Gayatri, A., & Muzdalifah, M. (2022). Memahami Literasi Keuangan sebagai upaya Pencegahan Perilaku Konsumtif dari Pinjaman Online. Judicious, 3(2), 297–306. https://doi.org/10.37010/jdc.v3i2.1113

Muflihatul Isnaeni, Intan Cahnia, Indah Nurazizah, & Musyaffa Amin Ash Shabah. (2023). Perspektif Hukum Islam tentang Akad Qardh dalam Pembayaran (Paylater) Jual-beli Online Aplikasi Marketplace Shopee. Al Itmamiy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), 5(1), 76–90. https://doi.org/10.55606/ai.v5i1.401

Pahra, J. (2022). Akad Salam Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 1(1), 85–100. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.888

Putra, H. M., Al-Hakim, S., Solehudin, E., & Naisabur, N. (2022). Konsep Akad Tabarru dalam Bentuk Menjaminkan Diri dan Memberikan Sesuatu. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 27. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i1.12141

Rina Arum Prastyanti, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(03), 4029–4037.

Sandi, R. K., Maulidya, M., Jurusan, M., Syariah, P., & Islam, H. (2024). Transaksi Uang Elektronik Era Digital Perspektif. 04(116), 195–208.

Sultoni, H., Rahmawati, A., & Ashofa, F. (2022). Implementasi Akad Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. Musyarakah: Journal of Sharia Economic (MJSE), 2(2), 94–99. https://doi.org/10.24269/mjse.v2i2.6818

Tiara Widya, L. (2022). Akad Tijarah Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah. 16.

Torpiana. (2021). Perlindungan konsumen nasabah pengguna uang elektronik syariah Hasanahku.

Victor Benny Alexsius Pardosi, Bernadete Deta, Fifto Nugroho, A. Y. V. (2024). Sistem Keamanan Informasi. In M. A. Andi Asari, SIP., S.Kom. (Ed.), PT MAFY Media Literasi Indonesia, 11(1).

Wardana, A., & Imanullah, B. N. (2022). Arbitrase Online sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Berkepastian Hukum dalam Fintech. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 68–83. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.491

Zakiyah, Z., & Huda, R. (2019). Analisis Syariah Terhadap Produk Uang Elektronik Bank Syariah. Al Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 118. https://doi.org/10.31602/iqt.v3i2.2399

Downloads

Published

2025-06-07

How to Cite

Sukmaya, D. Y., Firanti Nur, R., Anggoro, F. A., Rohman, A. N., & Waluyo. (2025). Analisis Akad dan Perlindungan Konsumen Dalam Uang Elektronik. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Perencanaan Kebijakan, 2(4), 12. https://doi.org/10.47134/jampk.v2i4.698

Issue

Section

Articles