Panic buying Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Fadly Yashari Soumena Institut Parahikma Indonesia
  • Muh Nasar Institut Parahikma Indonesia
  • Nurul Hajar Institut Parahikma Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/wiep.v1i1.39

Keywords:

Panic Buying, Ikhtikar, Pandemi

Abstract

Panic buying merupakan sebuah fenomena yang terjadi ketika konsumen secara berlebihan membeli produk dan menyebabkan kelangkaan sementara di pasar. Fenomena ini menjadi sangat relevan selama periode krisis atau keadaan darurat yang memicu kekhawatiran masyarakat. Dengan tindakan tersebut, maka secara langsung dapat berpengaruh pada ketidakstabilan harga dan komoditas di sektor pasar yang diakibatkan karena pembelian secara berlebihan. Ketika terjadi panic buying, permintaan yang tiba-tiba meningkat secara drastis melebihi pasokan yang tersedia, mengarah pada peningkatan harga yang signifikan dan penipisan stok barang. Dengan begitu,  penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan panic buying dan relevansinya dengan Ikhtikar dalam pandangan Islam. Ikhtikar merujuk pada praktik menimbun atau menyimpan barang dengan tujuan untuk memanipulasi harga dan mengambil keuntungan dari keadaan pasar yang tidak stabil. Dalam perspektif ekonomi syariah, ikhtikar dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang bersumber dari jurnal-jurnal ilmiah dan literatur relevan yang sudah ada sebelumnya. Melalui tinjauan tersebut, penelitian ini menganalisis dampak negatif yang ditimbulkan oleh panic buying dalam konteks ekonomi syariah khususnya tindakan panic buying pada masa pandemic yang tidak dapat ditoleransi dengan berbagai alasan apapun. Alasannya adalah perilaku tersebut mencerminkan keserakahan dan mementingkan diri sendiri, tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama dan prinsip-prinsip keadilan yang ditegakkan dalam ekonomi syariah. Dalam kesimpulannya, panic buying dalam perspektif ekonomi syariah dapat melanggar prinsip-prinsip fundamental ekonomi syariah, seperti keadilan, kebersamaan, dan saling berbagi.  

References

Abdan, Muhammad Shadiqi, 2020, Panic buying Pada Pandemi COVID-19: Telaah Literature Dari Perspektif Psikologi. Jurnal Psikologi Sosial, Special Edition COVID-19 Vol. 18

Abdurrahman Fatoni, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyususna Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta,2011), Hlm.104

Akib, Baso. 2020. PENGARUH PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KINERJA SKPD PEMERINTAH KOTA PALOPO. Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa

Arafat, Dkk, 2020, Psychological Underpinning Of Panic buying During Pandemic (Covid-19)

Assauri, Sofjan. 2009. Manajemen Pemasaran, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bahri, Andi, 2014, Etika Konsumsi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Studi Islamika, Vol. 11, No. 2, Desember

Billore, S., & Anisimova, T. 2021. Panic buying Research: A Systematic Literature Review And Future Research Agenda. International Journal Of Consumer Studies, 45(4), 777-804

Farawangsa Harahap, Kajian Terminologi Atas Akibat Hukum Dari Penmbunan Minyak Goreng Di Indonesia Yang Menyebabkan Kelangkaan, skripsi, (medan : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022), 32-33

Jenita dan Rustam, 2017, Konsep Konsumsi dan Perilaku Konsumsi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2, No.1, Januari-Juni

Kasnodihardjo. (1993). Langkah-Langkah Menyusun Kuisoner, Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan, Badan Litbangkes

Kharismaputri, Baiq Yusri Rahmi. (2021). Perilaku Panic Buying Dalam Perspektif Konsumsi Islam. Mataram: Bentang.

Komala, C. 2019. Perilaku Konsumsi Impulsive Buying Perspektif Imam Al-Ghazali. Jurnal Perspektif, 2(2), 248-266

Kurniawan, P., & Budhi, M. K. S. 2015. Pengantar Ekonomi Mikro Dan Makro. Penerbit Andi

Liya, Inda. 2021. Pengaruh Panic Buying Terhadap Impulse Buying Di Masa Pandemi Covid 19 Dengan Perilaku Konsumen Muslim Sebagai Mediator. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

Manilet, Aisa. 2015. Kedudukan Maslahah Dan Ulility Dalam Konsumsi: Maslahah Versus Utility.Jurnal Tahkim, Vol. XI, No.1.

Muhaimin, 2007, Perbandingan Praktik Etika Bisnis Etnik Cina Dengan Pebisnis Local. Banjarmasin: Antasari Press.

Munawwarah, E. (2021). Pasar Monopoli Dalam Pandangan Islam. Jurnal Citra Ekonomi, Http://Jurnal-Citra-Ekonomi.Com/Index.Php/Jurnalci/Article/View/71

Natalina Nilamsari. (2014). MEMAHAMI STUDI DOKUMEN DALAM PENELITIAN KUALITATIF. Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo. Wacana Volume XIII No.2,

Olsen, James Stewart, 2002, Ensiklopedia Revolusi Industri, Greenwood Publishing Group.

Putri, Olivia Fellichasary Arimbi. (2023). ANALISIS PRAKTIK PENIMBUNAN MINYAK GORENG DI INDONESIA PADA TAHUN 2022 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jember: Bentang.

Quarantelli, E. L. 2001. The Sociology Of Panic. Working Paper, USA

Schiffman, L. G., & Kanuk, L. L. 2010. Consumer Behavior. 10th Edition. New Jersey: Pearson Education

Shadiqi, M. A., Hariati, R., Hasan, K. F. A., I’anah, N., & Istiqomah, W. Al. 2020. Panic buying Pada Pandemi COVID-19: Telaah Literatur Dari Perspektif Psikologi. Jurnal Psikologi Sosial, 18(20).

Silva, SS Da And Reis RP And Ferreira, PA, 2009, Concepts Of Nature Value: Apakah Karakteristik Khusus Barang Alam Dipertimbangkan?, VII International PENSA Conference, Sao Paulo, Brazil

Singarimbun Masri Dan Efendi Sofran, Metode Penelitian Survey ( Jakarta:LP3ES,1995), Hlm. 46.

Siti Khayisatuzahro Nur (2019), Panic buying Di Masa Pendemi Dan Relevansinya Dengan Ikhtikar Dalam Padangan Islam, Universitas Muhammadiyah Jember.

Soumena, Yashari Fadly dkk.(2023). Pengaruh E-Government Terhadap Pemberantasan Korupsi: Systematic Literatur Review. : SEIKO : Journal Of Management & Business.

Subianto, T. 2007. Studi Tentang Perilaku Konsumen Beserta Implikasinya Terhadap Keputusan Pembelian. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 3, 165–182

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: PT Alfabet.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung. CV.

Alfabeta.Https://Massugiyonojambi.Wordpress.Com/2011/04/15/Teori-Motivasi/

Sukiati, Hukum melakukan penimbunan harta/monopoli (ihtikar) dalam prespektif Hadist

Telaumbana, Dalimana, 2020, Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 Di Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama,

Wening Purbatin Palupi Soenjoto(1), Agus Mujiyono(2) Fenomena Panic buying Dan Scarcity Di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2020 ( Kajian Secara Ekonomi Konvensional Dan Syariah)

Yuen, K. F., Wang, X., Ma, F., & Li, K. X. 2020. The Psychological Causes Of Panic buying Following A Health Crisis. International Journal Of Environmental Research And Public Health, 17(10)

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Soumena, F. Y., Nasar, M., & Hajar, N. (2023). Panic buying Perspektif Ekonomi Syariah. Journal of Waqf and Islamic Economic Philanthropy, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.47134/wiep.v1i1.39

Issue

Section

Articles