Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM- Speed Shop di Kabupaten Bondowoso)

Authors

  • Hadi Iwan Prasetyo Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muhammad Syafi’i Universitas Muhammadiyah Jember
  • Istikomah Istikomah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/jpem.v1i1.125

Keywords:

Tinjauan Hukum Islam, Perlindungan Penjual, Cash on Delivery

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli dengan sistem COD dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penjual dalam sistem jual beli COD dalam aplikasi Shopee. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan proses observasi lapangan, wawancara, dan dari proses dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu proses penjualan dan pembelian meliputi: persiapan, periklanan, pemesanan, pengiriman, pembayaran, dan return. Sedangkan untuk tinjauan hukum islam terhadap penjual dalam jual beli sistem COD pada aplikasi shopee dikaitkan dengan khiyar, telah melakukan hak khiyar syarat dan aib dalam proses transaksi. Telah melakukan khiyar aib dalam proses transaksi online dengan COD, karena mau menerima pengembalian barang yang cacat/ rusak yang diajukan oleh pembeli. Selain itu juga termasuk melakukan khiyar syarat karena pengembalian barang yang rusak/ cacat akan diterima namun dengan syarat yang telah ditentukan yaitu dengan bukti video unboxing bungkus paket.

References

Ardhinata, Ahliwan. 2015. Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online (Studi Kasus UD. Kuntajaya Kabupaten Gresik), JESTT. Vol.2 No.1, hlm.50

Asmar, Ummul Haira. 2021. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Cash on Delivery di Kota Palopo

Astuty, Tri. 2015. Buku Pedoman Umum Pelajar Ekonomi, Jakarta: Vicosta Publishing, Cet. Ke111.

Ayu M, Dyah. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Dalam Marketplace Online Shopee Di Kalangan Mahasiswa Uinsa Surabaya, 2018 hal 50

Badriyah, Hurriyah. 2014. Rahasia Sukses Besar Bisnis Tanpa Modal, Jakarta: Kunci Komunikasi, h. 3.

Bugin, Burhan, 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana

Defri, Doni, 2021. “Jual Beli Online Sistem Cash on Delivery (COD) Dalam Perspektif Muamalah (Tinjauan Terhadap Keberadaan Khiyar”. hlm 30

Hakim, Lukman. 2012. prinsip-prinsip ekonomi islam, Jakarta: Erlangga, h. 113

Halim Barkatullah, Abdul. 2017. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media, hlm.74.

Hamzah, Yu’kub. 1984. Kode Etik Dagang Menurut Hukum Islam Bandung: CV Diponegoro, h. 71

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, hlm.112

Haroen, Nasrun. 2007.Fiqh Muamalah. Cet-2. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama.hal 129

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Cet-2. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama. Hal 129

Latansa M, Nanda. 2021. Skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee Dalam Praktik Pembayaran Cash on Delivery (COD)

Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (Studi Kasus Di Toko Online Shopee Skinbae.Id).

Mahfudhoh, Zuhrotul. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Online Di Kalangan Mahasiswa Iain Ponorogo

Mangunsong, Cici Handayani. 2020. Hukum Praktik Sistem Retur Yang Melanggar Kesepakatan di Kalangan Pedagang Baju Perspektif

Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Pekan Jumat di Lubuk Palas Kecamatan Silau Lautkabupaten Asahan) hal 57-58

Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia, Bandung; PT Refika Aditama, hlm206

Moleong, Lexy J. 2010.Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, hal :172

Nazir. Moh. 1999. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. hal 63

Nisa, Andi Muzizatun, 2021. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Pada Transaksi Jualbeli Online Sistem Cod (Cash on Delivery) Pada Aplikasi Shopee. Hlm 30

Pasaribu, Chairuman. 1994. Hukum Perjanjian Islam, Jakarta: Sinar Grafika, hlm33

Ramli, Ahmad M. 2004.Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, h. 1.

Rasjid, Sulaiman. 2002. fiqh islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, hal. 286.

Serfiani, Cita Yustisia, dkk. 2013 Buku Pintar Bisnis dan Transaksi Elektronik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. h. 289Ardhinata,

Ahliwan. 2015. Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online (Studi Kasus UD. Kuntajaya Kabupaten Gresik), JESTT. Vol.2 No.1, hlm.50

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta, Magister Ilmu HukumProgram Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. hal 3

Sofiyana Reza, Nafa. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (COD) di PT. Shopee Indonesia. Hal 36-39

Soimin, Soedharyo. 2016. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm 356

Sugiyono, 2017. Penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D Bandung: alfabeta. h.213

Sugiyono. 2010. “Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan r&d)”. Bandung: Alfabeta.

Suhrawardi K. Lubis. Farid Wajdi. 2014. Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, h. 139

Syarifuddin, Amir. 2010. Garis- garis Besar Fiqih Bogor: Kencana, h. 191

Umar, Husein. 2008. Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis, Jakarta: PT RajaGrafind, hlm 51

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Prasetyo, H. I., Syafi’i, M., & Istikomah, I. (2024). Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM- Speed Shop di Kabupaten Bondowoso). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi Dan Masyarakat, 1(1), 10. https://doi.org/10.47134/jpem.v1i1.125

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)