Literasi Keuangan Masyarakat: Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di RW. 01, Kelurahan Cipondoh

Authors

  • Amanda Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Setyasnomo Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Betty Nila Purnamasari Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Bayu Riyadi Widhiyanto Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Fajar Akbar Islamic Universitas Muhammadiyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.47134/jpem.v3i1.1051

Keywords:

Literasi Keuangan, Pinjaman Online Ilegal, Pengabdian Masyarakat, Edukasi Komunitas

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat, namun di sisi lain turut meningkatkan risiko maraknya praktik pinjaman online ilegal. Rendahnya tingkat literasi keuangan menyebabkan masyarakat rentan terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi, penagihan tidak etis, serta tekanan psikologis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga RW 01 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, terhadap bahaya pinjaman online ilegal serta mendorong perilaku keuangan yang lebih bijak. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi perencanaan keuangan keluarga. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, dari 42% sebelum kegiatan menjadi 85% setelah sosialisasi. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi literasi keuangan berbasis komunitas efektif sebagai strategi preventif dalam menekan praktik pinjaman online ilegal di masyarakat.

References

Ajzen, I. (2005). Attitudes, personality and behavior. Open University Press.

Atkinson, A., & Messy, F. A. (2012). Measuring financial literacy: Results of the OECD/International Network on Financial Education (INFE) pilot study. OECD Working Papers on Finance, Insurance and Private Pensions, (15). https://doi.org/10.1787/5k9csfs90fr4-en

Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. Prentice Hall.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

Darma, S. (2020). Ekonomi digital dan perubahan sosial. Alfabeta.

Glanz, K., Rimer, B. K., & Viswanath, K. (2008). Health behavior and health education: Theory, research, and practice (4th ed.). Jossey-Bass.

Herlianto. (2019). Jeratan pinjaman online dan literasi keuangan masyarakat. Elex Media Komputindo.

Huston, S. J. (2010). Measuring financial literacy. Journal of Consumer Affairs, 44(2), 296–316. https://doi.org/10.1111/j.1745-6606.2010.01170.x

Kasmir. (2014). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Rajawali Pers.

Kasmir. (2016). Manajemen keuangan. Raja Grafindo Persada.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Literasi digital: Modul untuk masyarakat. Kemenkominfo.

Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2014). The economic importance of financial literacy: Theory and evidence. Journal of Economic Literature, 52(1), 5–44. https://doi.org/10.1257/jel.52.1.5

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Satgas waspada investasi: Pinjaman online ilegal di Indonesia. OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023a). Laporan tahunan fintech lending ilegal. OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Literasi dan inklusi keuangan Indonesia. OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Rahardja, P. (2016). Teori ekonomi mikro. LPFE UI.

Setiadi, N. J. (2010). Perilaku konsumen: Perspektif kontemporer pada motif, tujuan, dan keinginan konsumen. Kencana.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sujarweni, V. W. (2017). Manajemen keuangan: Teori, aplikasi, dan hasil penelitian. Pustaka Baru Press.

Tandelilin, E. (2010). Portofolio dan investasi: Teori dan aplikasi. Kanisius.

Vygotsky, L. S. (1978). Mind in society: The development of higher psychological processes. Harvard University Press.

Wahyuni, S. (2021). Dampak pinjaman online ilegal terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jurnal Sosial Ekonomi, 5(2), 45–56.

Widodo, A., & Nurhayati, S. (2020). Literasi keuangan dan perilaku pengelolaan keuangan rumah tangga. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 7(1), 23–34.

World Health Organization. (2022). Financial consumer protection in the digital age. WHO.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Amanda, A., Setyasnomo, Purnamasari, B., Widhiyanto, B., & Islamic, F. (2026). Literasi Keuangan Masyarakat: Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di RW. 01, Kelurahan Cipondoh. Jurnal Pemberdayaan Ekonomi Dan Masyarakat, 3(1), 12. https://doi.org/10.47134/jpem.v3i1.1051

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.