Kontribusi Fintech Terhadap Penerimaan dan Kepatuhan Pajak di Indonesia

Authors

  • Bintang Raspati Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Vira Kirana Ningsih Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Silva Syalikha Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Wirawan Firman Nurcahya Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.335

Keywords:

Financial Technology, Fintech, penerimaan negara, perpajakan, kepatuhan pajak, transparansi, akuntabilitas

Abstract

Financial Technology (Fintech) telah menjadi salah satu inovasi terpenting dalam bidang keuangan global. Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh Fintech dalam meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui pemungutan pajak. Penerapan Fintech telah menunjukkan potensi besar dalam mempermudah proses pembayaran pajak, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan Fintech dalam memperluas basis pajak, mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi dan penggunaan Fintech dalam konteks pembayaran pajak dan transaksi keuangan publik, serta menilai kontribusi Fintech dalam meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fintech berperan signifikan dalam mempercepat penyaluran dana pemerintah, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memanfaatkan teknologi Fintech, pemerintah dapat mengoptimalkan proses pengumpulan dan pengelolaan dana publik, sehingga meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak keuangan negara.

References

Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2015). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm? SSRN Electronic Journal. http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.2676553

Anastasia. (2020, September 11). AFTECH dorong tata kelola untuk perkembangan industri fintech. Retrieved from https://bit.ly/3ngYOH7

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2019). Laporan survei internet APJII 2019-2020 [Q2]. Retrieved from https://apjii.or.id/survei

Claessens, S., & Glaessner, T. (2018). Fintech and financial inclusion: Evidence from Mexico. World Bank Policy Research Working Paper, (8349). https://doi.org/10.1596/1813-9450-8349

Chuen, D. L., Deng, R. H., & Zhang, J. (Eds.). (2017). Handbook of Blockchain, Digital Finance, and Inclusion: Cryptocurrency, FinTech, InsurTech, and Regulation. Academic Press.

Evandio, A. (2020, May 19). Donasi digital meningkat selama pandemi covid-19. Finansial Bisnis. Retrieved from https://finansial.bisnis.com/read/20200519/563/1242695/donasi-digital-meningkat-selama-pandemi-covid-19

Google, Temasek, & Bain & Company. (2019). E-Conomy SEA 2019. Retrieved from https://www.bain.com/insights/e-conomy-sea-2019/

Hadad, M. D. (2020, November 21). Fintech di Indonesia. Retrieved from https://bit.ly/3q1emBA

Handayani, W., & Arifin, Z. (2017). Pemanfaatan Fintech dalam meningkatkan efisiensi penerimaan negara di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 19(3), 365-378.

Hardani, A. (2020). Buku metode penelitian kualitatif & kuantitatif (Issue March). Pustaka Ilmu.

Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. (2015). Perlindungan hukum sistem donation based crowdfunding pada pendanaan industri kreatif di Indonesia. Jurnal Legalisasi Indonesia, 12(4), 1–22. https://bit.ly/3q1fAga

Huang, Y., & Wang, C. (2020). Fintech development and banking system stability: Evidence from China. Emerging Markets Finance and Trade, 56(1), 1-15.

Hutagaol, J. (2007). Perpajakan: Isu-isu kontemporer. Graha Ilmu.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.

Kitabisa Indonesia. (2018). Kitabisa online giving report. Retrieved from https://blog.kitabisa.com/kitabisa-online-giving-report-2018-indonesia/

Kocak, M., & Ozturk, M. (2018). The role of FinTech in sustainable development: Conceptualizing the linkages between finance, technology and sustainable development. Journal of Governance & Regulation, 7(3), 85-92.

Kristiani, D. L. (2020). Implementasi perpajakan dalam transaksi financial technology (fintech) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 8(01). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201

Librianty, A. (2020, December 8). Donasi digital meningkat di tengah pandemi. Liputan6. Retrieved from https://www.liputan6.com/tekno/read/4427511/donasi-digital-meningkat-di-tengah-pandemi

Lidwina, A. (2020, December 28). Mengapa masyarakat Indonesia gunakan layanan fintech? Databoks Katadata. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/28/mengapa-masyarakat-indonesia-gunakan-layanan-fintech#

Lokadata. (2019). Perkembangan pesat fintech di Indonesia, 2019. Lokadata. Retrieved from https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/perkembangan-pesat-fintech-di-indonesia-2019-1567745431#

Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech dalam transformasi sektor keuangan syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi.

Nugroho, A. Y., & Rachmaniyah, F. (2019). Fenomena perkembangan crowdfunding di Indonesia. Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 4(1), 34–46. http://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/ekonika/article/view/254

Pratama, A. R., & Herawati, N. (2020). Peran Fintech dalam mendorong pertumbuhan ekonomi: Bukti dari Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(2), 178-192.

Republik Indonesia. (1961). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2009). Research methods for business students (5th ed.). Financial Times/Prentice Hall. Retrieved from https://bit.ly/3fliabP

Siregar, V. A., & Sembiring, E. R. (2019). Implementasi Fintech dalam meningkatkan efisiensi penerimaan negara: Pengalaman dari Indonesia. Jurnal Manajemen Keuangan, 18(2), 213-226.

Sri Mulyani. (2019, August 23). Sri Mulyani gandeng fintech & e-commerce kumpulkan pajak. CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190823112145-37-94147/sri-mulyani-gandeng-fintech-e-commerce-kumpulkan-pajak

Suardani, N. P. A., & Wijaya, S. (2021). Value added tax on donation-based fintech crowdfunding. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 5(3), 2242-2257.

Sugiarto, E. (2015). Menyusun proposal penelitian kualitatif skripsi dan tesis. Suaka Media.

Suherman, A. (2011). Analisis Pengaruh Kompetensi Account Representative dan Independensi Account Representative serta Penerapan Benchmarking Laporan Keuangan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I [Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara].

Umar, M., & Ariffin, Z. Z. (2016). Kontribusi Fintech dalam meningkatkan pendapatan negara: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 20(4), 589-602.

Walfajri, M. (2020, September 10). Mulai berkembang tahun 2016, begini kondisi fintech Indonesia hingga kuartal II-2020. Kontan. Retrieved from https://keuangan.kontan.co.id/news/mulai-berkembang-tahun-2016-begini-kondisi-fintech-indonesia-hingga-kuartal-ii-2020

Wonglimpiyarat, J. (2018). Dampak Fintech terhadap stabilitas ekonomi: Perspektif Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 6(2), 123-136.

Downloads

Published

2024-06-19

How to Cite

Raspati, B., Ningsih, V. K., Syalikha, S., & Nurcahya, W. F. (2024). Kontribusi Fintech Terhadap Penerimaan dan Kepatuhan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 1–14. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.335

Issue

Section

Articles